Minggu, 05 Agustus 2012

CARA MENGHITUNG TKDN BARANG

TKDN Barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
 Harga barang jadi pada TKDN Barang merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk produk barang yang dihitung TKDN-nya.

Biaya produksi pada TKDN Barang meliputi:

         -          biaya untuk bahan (material) langsung;
         -          biaya tenaga kerja langsung;
         -          biaya tidak langsung pabrik (factory overhead); 
     tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran.

Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk produk barang yang dihitung TKDN-nya.

Komponen biaya yang tidak disertai dokumen pendukung dinyatakan sebagai komponen luar negeri.

Verifikasi TKDN Barang dapat dilakukan apabila suatu industri atau pabrik telah memproduksi atau minimal telah membuat purwarupa (prototype) dari barang/produk yang akan dinilai TKDN-nya.

Perhitungan TKDN Barang dilakukan terhadap setiap jenis barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.

Perhitungan TKDN Barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang digunakan dalam perhitungan TKDN Barang tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen biaya yang bersangkutan dinilai nihil.

Perhitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN Multi Produk) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.








Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan:

  1. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;

  1.  alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

  1. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;

  1. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

  1. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan

  1. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.


CARA MENGHITUNG TKDN JASA :

Ketentuan Penilaian TKDN Jasa
(Berdasarkan Permenperin No. 16 Tahun 2011 & PTK 007-REVISI II)

a.     TKDN Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
b.     Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

c.     Biaya yang dikeluarkan pada TKDN Jasa:

·         Biaya Material Pembantu;
·         Biaya Tenaga Kerja;
·         Biaya Alat Kerja/Fasilitas Kerja;
·         Biaya Jasa Umum; tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran.

Biaya yang dikeluarkan pada TKDN Jasa dalam PTK 007-REVISI II:
·         Biaya Material Terpakai;
·         Biaya Peralatan dan Fasilitas Kerja
·         Biaya Tenaga Kerja dan Konsultan;
·         Biaya Manajemen;
·         Biaya Jasa Umum, dll.

d.     Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:

·         untuk bahan (material) yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang;
·         untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
·         untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

e.     TKDN Jasa dihitung pada setiap kegiatan penyediaan jasa.

f.      Perhitungan TKDN Jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang digunakan dalam perhitungan TKDN Jasa tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen biaya yang bersangkutan dinilai nihil.

g.     Penelusuran pengadaan (lelang/kontrak) jasa dilakukan sampai dengan penyedia jasa tingkat dua yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri.

h.     Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dinyatakan 100% (seratus persen).



DOWNLOAD LINK PTK 007 :

PTK 007 Tahun 2009